Kegiatan

/

Kegiatan Akuisisi Arsip

Kegiatan Akuisisi Arsip

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, akuisisi arsip statis adalah proses penambahan khasanah arsip statis pada lembaga kearsipan yang dilaksanakan melalui kegiatan penyerahan arsip statis dan hak pengelolaannya dari pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. 

 

Penyerahan Arsip BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh tahun 2020 Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Arsip Statis Balmon SFR Kelas II Banda Aceh

 

Penyerahan Arsip Statis

Berdasarkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, dinyatakan bahwa penyerahan arsip statis oleh Pencipta Arsip kepada Lembaga Kearsipan dilakukan terhadap arsip yang:

  1. memiliki nilai guna kesejarahan;
  2. telah habis retensinya; dan/atau
  3. berketerangan dipermanenkan sesuai JRA Pencipta Arsip.

 

Penyerahan Arsip Statis KIP Aceh Penyerahan Arsip Statis Puslatbang KHAN LAN RI

 

Prosedur Penyerahan Arsip Statis

Prosedur penyerahan arsip statis dilaksanakan sebagai berikut:

  1. penyeleksian dan pembuatan daftar arsip usul serah oleh Pencipta Arsip;
  2. penilaian oleh panitia penilai arsip terhadap arsip usul serah;
  3. pemberitahuan akan menyerahkan Arsip Statis oleh pimpinan Pencipta Arsip kepada kepala Lembaga Kearsipan sesuai wilayah kewenangannya disertai dengan pernyataan dari pimpinan Pencipta Arsip bahwa arsip yang diserahkan autentik, terpercaya, utuh, dan dapat digunakan;
  4. verifikasi dan persetujuan dari kepala Lembaga Kearsipan sesuai wilayah kewenangannya.
  5. penetapan arsip yang akan diserahkan oleh pimpinan Pencipta Arsip; dan
  6. pelaksanaan serah terima Arsip Statis oleh pimpinan Pencipta Arsip kepada kepala Lembaga Kearsipan dengan disertai berita acara dan daftar arsip yang akan diserahkan.

 

Prosedur Penyerahan Arsip Statis

 

Contoh Daftar Usul Serah

 

 

Download contoh daftar arsip usul serah di sini