Pameran Arsip

/

Pameran Arsip Virtual

Pameran Arsip Virtual

Pameran Arsip Virtual - Tugas Dewan Pengawas BRR

Tim BAST

07 Dec 2022

2500

43

Pameran Arsip Virtual - Tugas Dewan Pengawas BRR

Halo #SahabatArsip. Ada kabar gembira nih. Balai Arsip Statis dan Tsunami (BAST) kembali menyelenggarakan pameran arsip virtual yang ketiga dengan tema “Tugas Dewan Pengawas BRR” yang dilaksanakan dari tanggal 15–24 November 2021. Pameran virtual ini akan disajikan dalam 8 (delapan) edisi terkait kegiatan Dewan Pengawas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana.
.
Di #edisi1 ini minBAST akan menampilkan Perppu Nomor 2 Tahun 2005, yang memuat definisi Dewan Pengawas (slide ketiga) dan Keanggotaan Dewan Pengawas (slide keempat).
.
#SahabatArsip, tahu gak sih proses terbentuknya Perppu Nomor 2 Tahun 2005 itu seperti apa?? Yuk, langsung aja kita simak penjelasan berikut ini.
.
Dalam rangka percepatan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara pasca bencana, Pemerintah telah membentuk Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) wilayah dan kehidupan masyarakat NAD-Nias melalui penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2005 pada tanggal 16 April 2005, yang kemudian disahkan menjadi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2005.
.
Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2005 tersebut dijelaskan bahwa Dewan Pengawas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Pasca Bencana, selanjutnya disebut Dewan Pengawas, adalah kelengkapan organisasi fungsional yang bertanggungjawab untuk memastikan bahwa kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi telah berjalan secara efisien dan efektif serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat di wilayah pasca bencana.

 

Arsip Dewan Pengawas #Edisi2, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja serta Hak Keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
.
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, beranggotakan 9 (Sembilan) orang yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat yang memiliki pemahaman yang memadai dalam bidang pengawasan.
.
Lalu seperti apa Tata Kerja Dewan Pengawas? Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada di bawah serta bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Dewan Pengawas berwenang meminta penjelasan kepada Badan Pelaksana mengenai segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi, Menyampaikan laporan-laporan kepada Presiden, serta melaksanakan Rapat Koordinasi secara berkala 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan.

 

Arsip Dewan Pengawas #Edisi3, mengenai Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 /M tahun 2005 tentang pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
.
Dalam Petikan Keputusan Presiden tersebut menetapkan Sdr. Prof. Dr. Abdullah Ali sebagai Ketua merangkap anggota Dewan Pengawas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara serta menetapkan masa tugas Anggota Dewan Pengawas adalah 4 (empat) tahun sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan.

 

arsip Dewan Pengawas #Edisi4, mengenai Keputusan Ketua Dewan Pengawas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara Nomor: KEP.01/Ket./6/2005 Tentang Pembentukan Sekretariat Dewan Pengawas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
.
Dalam Keputusan Ketua Dewan Pengawas tersebut, disebutkan bahwa Keanggotaan Sekretariat Dewan Pengawas terdiri dari Kelompok Tenaga Ahli Dewan Pengawas, dan Tenaga Administratif Sekretariat Dewan Pengawas.
.
Untuk mendukung kegiatan Dewan Pengawas, maka diperlukan komunikasi dan konsultasi yang intensif diantara komponen Sekretariat Dewan Pengawas, melalui :
1. Pelaksanaan rapat koordinasi secara berkala, sekurang-kurangnya satu kali setiap bulan;
2. Melakukan pemantauan dan/atau mengunjungi langsung daerah yang terkena bencana;
3. Melakukan pengawasan dan koordinasi yang intensif dengan Pemerintah Daerah dan pemangku kepentingan lainnya tingkat daerah.

 

arsip Dewan Pengawas #Edisi5, mengenai Keputusan Dewan Pengawas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara Nomor : KEP.01/Sek/06/2006 Tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pengawas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias .
.
Dalam Keputusan Dewan Pengawas tersebut, menugaskan Sdr. Dra. Naimah Hasan, sebagai Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pengawas Badan Pelaksana Rehabilitasi dan Rekonstruksi, disamping tugasnya sebagai anggota Dewan Pengawas. Keputusan tersebut berlaku sampai Ketua yang definitive dapat bekerja kembali.

 

arsip Dewan Pengawas #Edisi6, mengenai Surat Nomor S.51/Sek/08/2006 dari Sekretaris Dewan Pengawas Tentang Prosedur Pengawasan Pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD-Nias Oleh Dewan Pengawas.
.
Dokumen tersebut merupakan hasil pembahasan antara Tim Kecil Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana, BRR NAD-Nias yang dilaksanakan mulai dari bulan Juni sampai dengan pertengahan Agustus 2006.

 

Arsip Dewan Pengawas #Edisi7, mengenai Surat Nomor : 2406/BRR.SAK/XII/2005 Tentang Penyampaian Laporan.
.
Adapun laporan yang disampaikan adalah muatan pengaduan yang diterima oleh SAK Badan Pelaksana BRR laporan berdasar jenis masalah dan tindakan, laporan berdasar cara dan kebangsaan pelapor, laporan berdasar identitas pelapor serta laporan berdasar status masalah. 

 

MinBAST akan menampilkan arsip Dewan Pengawas #Edisi8. Edisi 8 ini merupakan edisi terakhir dari pelaksanaan Pameran Arsip Virtual dengan tema “Tugas Dewan Pengawas BRR.
.
Pameran arsip virtual edisi terakhir ini, minBAST akan menampilkan mengenai foto kegiatan Rapat Tripartite Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias pada tanggal 20 Oktober 2005 dan foto kegiatan rapat Tripartite Sekretariat Dewan Pengarah Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (BRR) NAD-Nias, 04 April 2007. Foto ini merupakan khazanah Arsip Foto Dewan Pengarah.